PPKn - fungsi konstitusional
- yang dimaksud konstitusional tertulis

- fungsi konstitusional
- yang dimaksud konstitusional tertulis

1. fungsi konstitutisional ?

untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

2. yang dimaksud konstitusional tertulis ?

aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara.

#semoga membantu ♥️

[answer.2.content]